
Nasional – Seorang pria PNS sekaligus guru mengaji berinisial SD (49) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi atas dugaan mencubuli 16 santri taman pendidikan Al-Qur’an (TPA). Para korban disumpah dengan Al-Qur’an agar tidak membocorkan perilaku bejat pelaku.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku diduga melancarkan aksinya sejak 2004 di sekretariat sebuah masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar.
“Pelakunya merupakan guru SD, mengajar ngaji, PNS,” kata Arya, Selasa (6/5/2025).
Kasus pencabulan tersebut terkuak setelah seorang komika bernama Eky Priyagung menceritakan pengalaman pahitnya menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang guru mengajinya di masa lalu saat berusia 13-14 tahun.
Melalui video unggahan di akun Instagramnya @ekypriyagung, Eky mengaku mengalami kekerasan seksual pada 2009.
Setelah pengakuan Eky viral, aparat Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku SD (49).
Guru ngaji tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ia mengakui telah mencabuli sekitar 16 santri TPA di masjid tempatnya mengajarkan sejak 2004. Namun, dari belasan korban itu, baru tiga orang yang telah melapor ke polisi.
Polisi mengimbau kepada para santri yang merasa jadi korban agar segera melapor supaya kasusnya segera ditindaklanjuti. Polisi juga menunggu kehadiran komika Eky Priyagung untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
“Tersangka sudah mengakui mencabuli sekitar 16 orang. Sampai saat ini saksi yang sudah kita periksa total sudah empat, tiga di antaranya adalah saksi korban. Saat ini kami masih menunggu kesiapan dari komika tersebut untuk datang (diperiksa sebagai saksi),” ujarnya.
Tersangka yang telah berkeluarga melakukan aksi bejatnya dengan modus ingin mengetahui apakah santrinya sudah akil balig atau belum. Korban dipaksa untuk melakukan masturbasi oleh tersangka.
Agar aksinya tak ketahuan, tersangka memaksa para korban tidak mengadu ke orang lain khususnya orangtua mereka. Mereka disumpah dengan Al-Qur’an supaya tidak membocorkan perilaku bejatnya.
“Para korban didoktrin dan disumpah pakai Al-Qur’an supaya tidak membocorkan,” bebernya.
Guru ngaji cabuli santri itu dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.