
Nasional – Mulyana, seorang warga Kabupaten Serang, Banten, didakwa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Siti Amelia.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Fitriah, menyampaikan dakwaan tersebut di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (27/6/2025) petang.
“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ungkap Fitriah di hadapan hakim ketua, David Panggabean.
Fitriah menjelaskan bahwa kasus pembunuhan yang disertai mutilasi ini bermula ketika korban, Siti Amelia, menghubungi terdakwa melalui WhatsApp pada Sabtu (12/4/2025) malam. Dalam percakapan itu, korban memberitahukan bahwa ia sedang hamil.
Terdakwa tidak percaya dengan pernyataan tersebut dan meminta bukti berupa foto hasil tes kehamilan. Selanjutnya, Mulyana meminta agar Siti menggugurkan kandungannya.
Keesokan harinya, mereka bertemu untuk membahas rencana tersebut, namun terdakwa belum menemukan cara untuk melakukannya. “Saat berbincang itu, terdakwa mempunyai niat dan rencana membunuh korban,” ujar Fitriah.
Rencana tersebut dimulai dengan mengajak korban jalan-jalan dan membeli obat penggugur dengan cara cash on delivery di daerah Pos Gunung Kupak, Serang. Namun, hal itu digunakan sebagai alasan untuk mengulur waktu hingga sore tiba, dengan mengajak korban ke tempat wisata Peninjauan.
Di lokasi tersebut, Siti kembali menunjukkan hasil tes kehamilan yang menunjukkan dua garis, menandakan bahwa ia hamil. Menanggapi hal itu, Mulyana marah karena mengetahui keadaan korban.
Sore harinya, ia berpura-pura menghubungi penjual obat penggugur, lalu kembali mengajak korban ke Pos Gunung Kupak untuk bertemu penjual. Dalam perjalanan, korban memaksa Mulyana untuk bertanggung jawab dengan menikahinya.
Jika tidak, Siti mengancam akan memberitahu orang tuanya dan orang tua terdakwa. Akhirnya, Mulyana membawa Siti ke sebuah kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.
Di sana, ia mencekik korban dengan kerudung dan menganiaya hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, Mulyana menutupi tubuh Siti dengan pohon pisang dan pulang ke rumah untuk mengambil golok.
Setelah kembali ke lokasi, terdakwa memotong bagian-bagian tubuh korban, termasuk tangan, kaki, dan kepala. Potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam karung dan ditenggelamkan menggunakan batu ke dasar aliran sungai.
Kasus ini terungkap setelah potongan tubuh korban ditemukan oleh warga, yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Polresta Serang Kota. Mulyana akhirnya ditangkap sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.