
Nasional – Sebanyak 52 warga Kota Cilegon, Banten, diduga menjadi korban penipuan dengan modus investasi dan arisan bodong, dengan total kerugian mencapai Rp10 miliar. Seorang wanita muda berinisial ZM diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini.
Salah satu korban, Novi Flow, yang tinggal di Pagebangan, Cilegon, mengungkapkan bahwa para korban telah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polres Cilegon pada 3 Januari 2025.
“Sudah lapor ke polisi, setahu saya ada beberapa korban istri dari polisi banyak. Tapi yang saya bingung, sudah laporan tapi tidak ada kelanjutan,” kata Novi saat berbincang dengan Kompas.com di Cilegon, Rabu (2/7/2025).
Peristiwa ini bermula ketika Novi mengenal ZM melalui media sosial Instagram pada tahun 2022. ZM mempromosikan arisan melalui akun @mimih.mozza, yang membuat Novi tertarik untuk bergabung.
Awalnya, pembayaran berjalan lancar sesuai janji. “Konsepnya awalnya arisan gitu dan itu lancar tidak ada biaya ini itu, gak masalah,” ujar Novi.
Namun, masalah muncul ketika ZM memulai program investasi simpan pinjam pada Januari 2024, dengan janji keuntungan antara 22 hingga 50 persen dari uang yang disetorkan.
“Mulai dari situ acak-acakan, uang yang disetorkan tidak kembali, apalagi keuntungan yang dijanjikan,” tambah Novi.
Novi mengaku dikejar oleh korban lain akibat aksi ZM, karena banyak pengikutnya yang juga tergiur setelah ia mempromosikan arisan dan investasi di akun media sosial bisnisnya.
“Untuk cover zonk Rp50 juta, untuk arisan ditambah sama nasabah-nasabah saya, karena saya punya usaha dan customer. Saya ikut juga di dia, akhirnya hubungan kita jadi tidak baik,” jelas Novi.
Novi berharap ZM memiliki iktikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah merugikan banyak orang.
Beberapa korban bahkan mengalami dampak serius, seperti gagal menikah dan terpaksa menjual harta benda demi mendapatkan keuntungan dari program investasi ZM.
“Saya pengen ketemu sama dia, informasinya dia udah kabur dari Banten, entah ke mana,” harap Novi.
Korban lainnya, Nur Fitri Okviana, warga Lingkungan Warnasari, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Cilegon, juga mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah mengikuti tawaran investasi pekerjaan dari ZM.
Dalam Surat Tanda Bukti Pelaporan dan Pengaduan yang didapat, Fitri menjelaskan bahwa ia berkenalan dengan ZM melalui Instagram pada tahun 2020.
Pada 7 Agustus 2024, Fitri melihat penawaran investasi pekerjaan senilai Rp52 juta dengan keuntungan 22 persen selama empat bulan.
“Kemudian saya menanyakan terkait mekanisme investasi yang ditawarkan, kemudian ZM meminta saya masuk ke dalam group Kloter 31 untuk menjelaskan lebih detail terkait investasi itu,” kata Fitri.
Fitri kemudian mentransfer uang Rp 52 juta dengan janji akan mendapatkan bunga/keuntungan sebesar 22 persen. Ia melakukan transaksi pengiriman uang sebanyak empat kali selama Agustus hingga November 2024, dengan total mencapai puluhan juta.
“Terakhir, mengirim uang sebesar Rp120 juta,” ujar Fitri.
Namun, saat Fitri meminta pengembalian uang, ia hanya mendapatkan janji dari ZM dan kemudian sulit untuk dihubungi. “Sampai saat ini ZM tidak pernah mengembalikan uang modal saya,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, membenarkan adanya laporan mengenai penipuan dan penggelapan tersebut. “Yang pasti kita tindaklanjuti, masih dalam pemeriksaan,” ujar Herdi saat dikonfirmasi wartawan.