
Nasional – Kasus penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terus berlanjut. Kini, kasus itu sudah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Risna Wijayati.
Ia mengatakan, oknum polisi berinisial MH yang bertugas di salah satu Polsek di Bangkalan itu kini telah dilaporkan ke Polda Jatim.
“Oknum tersebut sebelumnya sudah di proses di Propam Polres Bangkalan saat ini sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim,” ungkapnya, Rabu (2/7/2025).
Ia mengatakan, laporan itu dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan pada oknum polisi itu.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Propam Polres Bangkalan jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi.
“Pak Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Bangkalan agar bisa menjaga integritas. Masyarakat juga dipersilahkan melapor jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan akan diproses sesuai aturan,” jelasnya.
Sebelumnya, MH dilaporkan oleh tetangganya yakni Sumini (47), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, yang merupakan penyandang disabilitas.
MH dan istrinya MF semula mengajak Sumini untuk menginvestasikan uangnya di sebuah koperasi yang ada di instansi MH.
Tak hanya itu, Sumini juga diiming-imingi akan mendapatkan bunga yang tinggi dari hasil investasi itu.
“Jadi Bu Sumini itu diminta menyetorkan uang Rp 60 juta ke oknum ini dan dijanjikan akan mendapatkan penghasilan Rp 800.000 perbulan,” ujar kuasa hukum Sumini, Hendrayanto.
Tak hanya itu, Sumini juga dijanjikan akan mendapatkan uangnya kembali setelah menginvestasikan uang Rp 60 juta itu selama satu tahun.
“Karena iming-iming itu, Bu Sumini menyerahkan uangnya mulai Januari 2023 dan seharusnya uang itu dikembalikan Januari 2024,” ungkapnya.
Namun, setelah lewat satu tahun, Sumini tak mendapatkan uangnya kembali. Bahkan, Sumini menunggu sampai satu tahun kemudian hingga 2025, MH tak kunjung mengembalikan uangnya.
“Maka kami ke Propam Polres Bangkalan pada bulan Februari itu untuk meminta pertanggungjawaban dari oknum itu,” imbuhnya.
Hendra mengatakan, dari laporan itu terbukti bahwa uang milik Sumini tak pernah disimpan di koperasi instansi MH. Diduga, uang itu digunakan sendiri oleh MH dan keluarganya.
Setelah laporan itu dibuat, MH sempat mengajukan untuk dilakukan mediasi dengan membuat pernyataan akan mengembalikan uang milik Sumini. Namun, setelah batas waktu yang telah ditentukan, Sumini tak menerima uang tersebut.
“Untuk kasusnya masih terus berjalan dan tidak akan kami cabut hingga klien kami mendapatkan keadilan,” pungkasnya.