
Nasional – Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial KH, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya.
KH kini mendekam di sel Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan sejak Senin, 1 Juli 2025.
“Terlapor sudah kami titipkan di rutan Tahti pada tanggal 1 bulan ini (Juli),” ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (4/7/2025).
Kompol Zaki menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sebentar kami serahkan ini ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat saksi, terdiri dari teman korban dan petugas medis. KH dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS).
Pasal 6 huruf a mengatur terkait tindak kekerasan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, atau kepercayaan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Pasal 6 huruf c mengatur terkait kekerasan seksual dengan mengeksploitasi kerentanan dan ketergantungan korban.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. “Untuk tersangka kami terapkan pasal 6a dan 6c, yang mana ancamannya itu 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” tegas Zaki.
KH merupakan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM. Ia dilaporkan oleh salah satu mahasiswanya pada Januari 2025.
Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara internal oleh Unit 5 Subdit IV Renakta Polda Sulsel.
Sebelumnya, kasus ini menarik perhatian publik setelah mencuat dugaan bahwa KH melakukan pelecehan dengan modus “ujian lisan di atas kasur”.