
Nasional – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda mengungkap dua perkara tindak pidana terpisah, yakni penggelapan dalam jabatan dan pencurian, yang keduanya terjadi pada Kapal TB. AB 05 yang sedang tambat di perairan depan Masjid Tua, Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang.
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (3/7/2025) setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut terungkap berkat laporan dari pihak keagenan kapal dan perusahaan.
“Benar, kami telah berhasil mengamankan dua tersangka dari dua kasus berbeda yang melibatkan kapal yang sama. Satu kasus penggelapan yang dilakukan nakhoda, dan satu kasus pencurian oleh warga sekitar,” ujar AKP Yusuf pada Jumat (4/7/2025).
Kasus penggelapan dalam jabatan terungkap pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat itu, pihak keagenan kapal menghubungi pelapor dari PT. Handal Subur Lautan dan menginformasikan hilangnya satu unit chain block dari atas Kapal TB. AB 05.
Menindaklanjuti laporan ini, pada 29 Juni 2025, perwakilan perusahaan datang langsung ke Samarinda untuk melakukan pemeriksaan inventaris kapal.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ada beberapa barang inventaris kapal yang hilang. Penyelidikan kami kemudian mengarah pada Saudara M, yang merupakan nakhoda Kapal TB. AB 05. Diduga kuat, Saudara M melakukan penggelapan aset perusahaan,” terang Ipda Zaqi Ur Rachman, S.H., Kanit Reskrim Polsek KP Samarinda yang memimpin langsung operasi pengungkapan ini.
Akibat perbuatan nakhoda M, pihak PT. Handal Subur Lautan mengalami kerugian material mencapai Rp 5.200.000. Tersangka M beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 374 Jo Pasal 480 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Di waktu yang hampir bersamaan, pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, pihak keagenan kapal juga melaporkan hilangnya satu unit jangkar kapal seberat sekitar 300 kilogram dari Kapal TB. AB 05.
Kapal tersebut diketahui telah tambat selama beberapa bulan di lokasi yang sama, yaitu depan Masjid Tua, Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang.
“Pelapor dari PT. Handal Subur Lautan diberangkatkan dari Jakarta ke Samarinda untuk mengecek langsung aset kapal. Setelah tiba pada 29 Juni 2025, ia memastikan bahwa beberapa inventaris kapal memang sudah raib,” tambah Ipda Zaqi.
Hasil penyelidikan polisi mengidentifikasi pelaku pencurian sebagai Saudara R, seorang warga yang berdomisili tak jauh dari lokasi tambatan kapal.
Kerugian materil yang dialami perusahaan akibat pencurian jangkar ini diperkirakan mencapai Rp 4.800.000.
Saat ini, Saudara R beserta barang bukti yang berhasil ditemukan juga telah diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pencurian.