MN (21), seorang pelaku pencurian yang berhasil membobol kamar tamu di Hotel Gita, Nunukan, Kalimantan Utara, kini menghadapi konsekuensi hukum setelah aksinya terungkap.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Sebengkok Tiram, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, tertangkap setelah mencuri perhiasan dari Diana (55), seorang tamu hotel, pada Senin (7/7/2025) malam.
Ironisnya, perhiasan yang dicuri MN ternyata merupakan emas imitasi.
Saat kita pastikan keaslian emas yang dicuri di pegadaian, ternyata itu imitasi atau palsu,” jelas Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari.
Andre menambahkan bahwa polisi segera memproses laporan kehilangan uang dan perhiasan dari Diana, yang awalnya dilaporkan mencapai Rp 270 juta.
Setelah pegadaian melakukan uji kadar emas, terungkap bahwa nilai kerugian yang sebenarnya hanya sebesar Rp 2,7 juta.
“Kami Polisi ini memproses sesuai laporan yang masuk, awalnya laporan kerugian materi sebesar Rp 270 juta. Setelah pegadaian memastikan itu emas palsu, nilai kerugian hanya Rp 2,7 juta,” ungkap Andre.
Penemuan ini membuat MN terkejut, karena perhiasan yang ia niatkan untuk melamar kekasihnya justru membuatnya terjerat hukum.
Sebelumnya, MN diketahui merupakan seorang residivis yang kembali berurusan dengan hukum setelah membobol kamar tamu lain di hotel tempatnya menginap.
Kejadian ini berlangsung di Hotel Gita, Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, dan diungkap oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka pada Selasa (8/7/2025).
Diana, yang merupakan korban pencurian, menyimpan tas berisi uang tunai RM 2.000 (sekitar Rp 7 juta), Rp 300.000, paspor, serta perhiasan emas dalam kotak merah sebelum beristirahat.
Saat bangun untuk shalat subuh, ia terkejut mendapati barang-barang dari dalam tasnya telah berpindah ke kamar mandi. Ventilasi kamar mandi ditemukan dalam keadaan terbuka, sementara pintu kamar tetap terkunci dari dalam.
“Pelaku ini ternyata menginap di hotel yang sama. Awalnya dia menyatroni gudang tapi tidak menemukan barang berharga,” jelas Andre.
Ia kemudian masuk ke kamar 503 melalui ventilasi kamar mandi dengan membuka kaca nako, mengambil tas korban, dan melarikan diri.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan MN berada di atas Kapal Ferry KM Manta yang akan berangkat menuju Tarakan. Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa tas milik korban beserta sejumlah perhiasan emas di dalamnya.
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk tas coklat merek Leather, dua gelang emas, dua kalung emas, satu cincin emas, sembilan bros, satu dompet kecil bertuliskan “Ahsion”, kotak perhiasan berlabel Frank & Co, paspor, uang tunai Rp 59.000, tiket KM Manta, charger HP, serta pakaian pelaku.
MN kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga keamanan barang berharga, terutama saat menginap di hotel.