
Nasional – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, mengamankan tiga anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiganya diamankan pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah Salakan.
Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Ronaldus Karurukan melalui Kepala Satreskrim AKP Makmur menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan beberapa anak perempuan yang berperilaku tidak biasa.
“Usia anak-anak yang kami amankan terdiri atas dua orang berumur 16 tahun dan satu orang berusia 14 tahun,” kata AKP Makmur, Sabtu (12/7/2025).
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga anak tersebut berasal dari Kelurahan Salakan, Desa Baka, dan Desa Popidolon. Mereka mengaku telah dijual oleh seorang perempuan berinisial N, yang diduga berperan sebagai muncikari, kepada pria dewasa untuk dieksploitasi secara seksual.
Saat diamankan, satu dari tiga korban ditemukan dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras dan obat-obatan, yang sempat menyulitkan proses pengambilan keterangan oleh penyidik.
Saat ini, ketiga korban berada dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkep. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan dinas sosial dan lembaga pendamping anak untuk memberikan bantuan hukum dan pemulihan psikologis bagi para korban.
“Penyidik masih memburu terduga muncikari berinisial N untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku perdagangan anak,” tegas AKP Makmur.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan eksploitasi anak di Indonesia, yang hingga kini masih menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Polres Bangkep mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan dugaan TPPO dan kejahatan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.