
Nasional – Seorang kakek penyandang disabilitas yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak motor di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi korban perampokan oleh penumpangnya sendiri. Pelaku membawa kabur becak motor milik korban dan meninggalkannya di pinggir jalan.
Polisi berhasil menangkap pelaku utama perampokan dan penadah yang membeli becak motor hasil curian tersebut. Kedua pelaku masing-masing berinisial FJ dan RW. Tersangka FJ adalah pelaku utama yang merampok kakek tersebut, sedangkan RW merupakan penadah barang curian.
Saat hendak ditangkap, FJ melawan sehingga polisi terpaksa menembak kakinya. Polisi juga menyita barang bukti berupa becak motor milik korban yang telah dipreteli menjadi beberapa bagian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, perampokan terjadi pada pertengahan Juni 2025. Korban diketahui bernama Muhammad Yatim (80), yang saat itu sedang mengayuh becaknya keliling Kota Medan untuk mencari penumpang.
Saat tiba di kawasan Jalan Sisingamangaraja, korban diberhentikan oleh FJ yang berpura-pura menjadi penumpang dan meminta diantar ke kawasan Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Saat tiba di lokasi sepi, pelaku meminta korban berhenti dan berdalih ingin meminjam becak untuk menjemput temannya. Tanpa basa-basi, FJ langsung mengancam dan merampas becak motor tersebut, meninggalkan korban sendirian di pinggir jalan.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan. Setelah tiga pekan melakukan penyelidikan, Tim Resmob berhasil menangkap FJ dan RW.
“Tersangka ada dua orang, FJ alias Semberenget dan RW sebagai penadah. Barang bukti becak bermotor yang sudah dicincang kita amankan dari tangan RW,” ujar Bayu, Sabtu (12/7/2025).
“Pelaku menakut-nakuti korban yang sudah renta dan tak berdaya, sehingga becak bisa dibawa kabur dengan mudah,” tambahnya.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.