
Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan bernama Sahbirin Noor sudah dilarang buat bepergian ke luar negeri. Pencegahan diberlakukan karena yang bersangkutar diduga terlibat dalam kasus suap di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Kalsel.
Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee Ahmad (AMD), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil dari OTT yang dilakukan tim satgas KPK pada 6 Oktober 2024 lalu. Hanya saja, diketahui KPK belum sempat mengamankan Sahbirin ketika menggelar OTT tersebut.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (9/10/2024).
Dari total tujuh tersangka tersebut, hanya Sahbirin yang belum ditahan oleh KPK. Untuk itu, pencegahan diberlakukan agar Sahbirin tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan kasus yang menjeratnya berjalan, terutama ketika KPK akan melayangkan surat panggilan kepadanya. Cegah berlaku selama enam bulan.
Sebelumnya, KPK sempat menyampaikan akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada Sahbirin terkait kasus dugaan suap di Pemprov Kaltim.
“Nanti akan lakukan prosedur pemanggilan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
KPK akan melayangkan panggilan kedua kepada Paman Birin jika yang bersangkutan tak hadir lagi. Jika tak kunjung hadir, KPK membuka peluang untuk memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO).
“Tidak hadir, kita panggil kembali. Maka tidak hadir lagi, maka akan kita DPO-kan,” ujar Ghufron.