
Nasional – Dua orang mahasiswa, berinisial IP (26) dan NPR (24) merampok seorang warga, Domu Hamanay (25), di Jalan Taman Sari, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
Dalam aksinya, partner in crime ini berpura-pura minta bantuan korban dan menyamar jadi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk merampas barang korban.
“Peran pelaku IP mengecek tas dan motor, selanjutnya peran NPR mengambil ponsel milik korban. Setelah itu pelaku mengambil tas, ponsel dan uang, lalu kedua pelaku memukul korban,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (15/7/2025).
Sukadi menerangkan kejadian ini bermula ketika sedang berada di sebuah kedai kopi di Jalan Tukad Badung, Kota Denpasar, pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 24.00 Wita.
Kemudian, dia didatangi oleh NPR untuk meminta bantuan meminjamkan ponsel agar bisa menghubungi teman kerena sepeda motornya rusak.
Korban yang tidak merasa curiga pun rela memberikan ponselnya kepada pelaku. Tak lama kemudian, IP datang dan mengaku sebagai petugas BNN.
Setelah memeriksa ponsel korban, IP lalu menuduh korban terlibat kasus narkoba.
“Pelaku IP mengatakan bahwa korban ada terlibat narkoba sehingga korban dibonceng dengan sepeda motor korban akan dibawa ke kantor BNN karena pelaku mengatakan bahwa dirinya adalah petugas dari BNN,” kata dia.
Setiba di lokasi kejadian, kedua pelaku berpura-pura menginterogasi sembari mengeledah badan korban.
Selanjutnya, mereka memukul korban dan merampas tas selempang milik korban berisi ponsel dan dokumen penting lainnya.
“Selanjutnya, para pelaku menyuruh korban pulang dan paginya menghadap ke kantor BNN. Namun, setelah korban ke kantor BNN dari pihak kantor BNN tidak mengenali ciri-ciri terlapor (pelaku) yang korban sebutkan tersebut,” sambung Sukadi.
Sukadi mengatakan setelah menerima laporan dan melakukan serangkian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku di Jalan Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat 365 KUHP tentang pencurian mengunakan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.