
Nasional – Mirza (63) ditemukan tewas terkapar di rumahnya di Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Dia dibunuh dan mobilnya dicuri oleh keponakannya sendiri, berinisial MF (27).
Tujuh jam setelah kasus pembunuhan dan perampokan itu, MF berhasil ditangkap oleh Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim.
“Hubungan tersangka dengan korban masih keluarga (keponakan),” kata Direktur Dit Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Sementara itu, tersangka melakukan pembunuhan dan perampokan berencana ini diduga karena sakit hati dengan ucapan korban kepada tersangka.
“Modus operandi diduga oleh penyidik dikarenakan tersangka sakit hati lantaran ucapan korban,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: Sakit Hati, Keponakan Bunuh dan Ambil Mobil Bibinya di Pasuruan
Selain itu, tersangka juga ingin menguasai harta korban dengan mengambil mobil Honda CRV dengan nomor polisi N 1436 ACB.
“CRV milik korban untuk melunasi utang-utang tersangka. Di samping juga bermain judi online,” jelasnya.
Lalu, tersangka beraksi dengan melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban yang masih bibinya sendiri.
Tersangka mengambil mobil korban beserta BPKB-nya. Selain itu, tersangka juga mengambil BPKB motor Vario milik korban. Rencananya, mobil tersebut hendak dijual di sebuah showroom.
Namun, saat diminta identitas, tersangka tiba-tiba membatalkan niatnya dan pergi dari showroom. Mobil diparkir di Pujasera kawasan Gempol, lalu tersangka pulang naik ojek online.
Tersangka ditangkap usai menghadiri olah TKP. Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Ancaman pidananya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 penjara.