
Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap kasus pencabulan tersangka pendeta di Blitar diwarnai minimnya saksi.
Daniel Ki Bagus Hendruyoni atau DBH (67) yang merupakan pendeta Gereja JKI (Jemaat Kristen Indonesia) Mahanaim, Kota Blitar ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak.
DBH melakukan pencabulan kepada keempat anak sopirnya yang masih dj bawah umur sejak 2022 hingga 2024. Salah satu korban, pernah diasuh tersangka dan istri.
Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, Tan kepada Mabes Polri dan ditangani Polda Jatim melalui laporan LP/B/314/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 5 September 2024.
Namun, tersangka baru ditahan di Rumah Tahanan Negara Dittahti Polda Jatim baru 11 Juli 2025.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Polisi Widi Atmoko mengatakan, selama proses penyidikan, polisi dihadapkan minimnya saksi.
“Jadi memang proses pidana cabul ini minim saksi. Kesaksian dari para korban. Sehingga penyidik harus mengumpulkan alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHP,” kata Widi, Rabu (16/7/2025).
Polisi tidak menyebutkan berapa jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Namun, berdasarkan keterangan beberapa saksi tersebut polisi melakukan pendalaman.
“Ada petunjuk bukti surat, kemudian ada bukti capture (tangkapan layar) dari whatsapp dan sebagainya, kita menemukan bukti yang kuat,” jelasnya.
Setelah seluruh bukti terkumpul dan dianggap layak, barulah tim penyidik menetapkan DBH sebagai tersangka. “Ditemukan tersangka, kami segera melakukan penangkapan dan penahanan,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, Tan kepada Mabes Polri dan ditangani Polda Jatim melalui laporan LP/B/314/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 5 September 2024.
Diduga, ayah korban sempat diintimidasi oleh sejumlah pihak agar kasus ini tidak bergulir. Para korban juga mengalami trauma berat akibat aksi biadab ini.
Farman menerangkan, tersangka mencabuli GTP dan TTP masing-masing empat kali dan NTP dua kali di lokasi dan tahun yang berbeda mulai 2022 hingga 2024.
Tak hanya di ruangan Gereja, tersangka juga melakukan aksi keji ini di rumahnya, di kolam renang Letesa dan Banaran Homestay Kediri.
Berdasarkan hasil visum kepolisian, korban mengalami luka fisik dan trauma berat pada kondisi psikologisnya.
DBH dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar.