
Nasional – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Ambon.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MGS alias Theo dan SOP alias Leo.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah, menyatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berlangsung di depan PLTD Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (27/6/2026) malam.
“Kedua tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang telah diamankan,” kata Aries kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Dalam kasus ini, petugas juga menyita barang bukti BBM subsidi yang telah dioplos sebanyak 15.000 liter, satu unit mobil tangki bernomor polisi DE 8963 MU, satu unit kapal penangkap cumi GT 96, serta sebuah selang plastik 3 inci sepanjang 50 meter.
“Semua barang bukti yang disita telah diamankan oleh petugas,” ujarnya.
Aries mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Theo bertindak sebagai pengoplos solar, sementara Leo membantu Theo dalam pengoplosan BBM subsidi tersebut.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Aries mengaku bahwa kedua tersangka ditangkap setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemuatan BBM yang diduga ilegal.
Mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim menuju TKP dan pada pukul 22.20 WIT menemukan aktivitas pemuatan BBM diduga ilegal dari satu unit mobil warna merah menuju kapal penangkap cumi KM. Giovano 08 GT 96,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP, kedua tersangka dan barang bukti digiring ke Markas Ditreskrimsus di Batu Gajah.
“Kasus tersebut telah dilakukan gelar dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, dan prosesnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, kami sedang melengkapi berkas perkaranya,” pungkasnya.