Nasional – Polisi berhasil meringkus enam pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tiga di antaranya adalah satu keluarga, yakni suami, istri, serta anaknya. Barang bukti mencapai miliaran rupiah pun turut diamankan polisi.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah menjelaskan, ketiga pelaku satu keluarga tersebut adalah KK (47) dan suaminya A (59), serta anak mereka, R (25). Selain itu, pelaku lainnya, adalah U (27), JA (27), dan MFA (22).
“Ada dua DPO lagi yang masih terkait dengan keluarga ini, yaitu anak dan menantu KK dan A. Kami sudah mengetahui identitas mereka dan berharap segera ditangkap,” ujar Rudi di Polsek Cikarang Selatan, Jumat (6/9/2024).
Penangkapan ini bermula dari informasi tentang kiriman paket sabu-sabu ke rumah KK di Kampung Kalibaru, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan. Pada Senin (2/9/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, polisi memantau rumah tersebut.
“Mobil Calya tiba, dan pelaku membawa tas hijau dengan logo Indomaret ke dalam rumah. Petugas segera menggerebek dan menemukan para pelaku sedang menghancurkan bongkahan sabu,” ungkap Rudi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 926,14 gram sabu-sabu, timbangan, karton, dan 98 plastik bening. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 1 miliar, dan polisi menyatakan tindakan ini menyelamatkan sekitar 50.000 jiwa.
“Perbuatan ini telah dilakukan sejak September 2023, motifnya ekonomi ingin mendapatkan uang secara cepat dan mudah,” terang Rudi.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup untuk aktor intelektualnya, KK dan A.
Satu keluarga ditangkap polisi karena kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 6 September 2024.