Nasional – Polresta Solo melakukan rekonstruksi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka bernama Aris Sumandiri (47) sampai menyebabkan istrinya yang bernama Vigetta Hayuningsih (40) meninggal dunia, pada Selasa, 10 September 2024.
Rekonstruksi dilakukan di rumah tersangka yang berada di RT 02 RW 06, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah. Masyarakat yang penasaran dengan rekonstruksi tersebut pun berkerumun tak jauh dari lokasi.
Proses rekonstruksi dilakukan secara tertutup dengan kawalan ketat kepolisian. Awak media yang meliput pun hanya bisa mengambil gambar dari seberang jalan rumah tersangka.
Selain penyidik dan petugas dari Inafis Polresta Solo, hadir juga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dan tim pengacara korban yang mewakili pihak keluarga ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan dipimpin langsung Kanit PPA Satreskrim Polresta Solo AKP Sri Heni Sofianti dan selesai sekitar pukul 10.20 WIB.
Mayoritas adegan diperagakan di dalam rumah, hanya satu adegan yang diperagakan di luar, yakni saat tersangka dibantu sejumlah tetangga yang berstatus saksi menaikkan korban ke mobil ambulans seusai korban tak sadarkan diri.
Kuasa hukum yang mewakili keluarga korban, Ardian Azhari Kurniawan mengatakan ada 48 adegan yang diperagakan selama rekonstruksi. Ia menuturkan secara umum apa yang diperagakan tersangka persis seperti yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Secara umum sama, tetapi tadi ada sekitar tiga tambahan adegan karena tersangka memberikan keterangan tambahan saat penganiayaan berlangsung. Tadi dimasukkan dalam poin B, misalnya adegan saat memukul kepala korban di urutan ke-34 diubah menjadi A dan B. Jadi secara jumlah masih sama 48 adegan,” ujarnya saat ditemui seusai rekonstruksi.
Ardian menambahkan, dari rekonstruksi diketahui jika korban tidak hanya dipukul menggunakan helm dan sapu, melainkan juga sempat dipukul dengan menggunakan remot TV. Selain itu, tersangka juga membanting korban berulang kali.
“Setelah memukul korban dengan helm di bagian telinga, tersangka juga membanting korban tidak hanya sekali. Tadi kalau tidak salah dua atau tiga kali hingga akhirnya kepala korban berdarah. Tersangka sempat memindahkan korban yang tidak sadar ke atas tempat tidur sebelum memanggil ambulans untuk membawa korban ke rumah sakit,” kata dia.
Terkait harapan pihak keluarga atas kasus tersebut, Ardian menegaskan keluarga korban meminta agar pelaku bisa dihukum sesuai aturan sehingga mendapatkan keadilan.
“Apa yang dilakukan oleh pelaku ini sangat kejam dan dilakukan secara sadar,” tegasnya.