Nasional – Viral di sosial media sebuah video yabg memperlihatkan seorang bocah perempuan dianiaya oleh seorang laki-laki dewasa yang mengenakan baju hijau dengan parang terikat di pinggangnya. Anak tersebut rupanya jadi korban penganiayaan serta tangannya dibakar oleh pamannya sendiri di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dalam video berdurasi 1,25 menit itu pelaku terlihat menyeret lalu melayangkan tendangan dan pukulan ke wajah korban. Pelaku bahkan sampai tega membakar tangan korban menggunakan korek api.
Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar, Selasa (10/9/2024) mengatakan, setelah viral, peristiwa penyiksaan itu terjadi di rumah korban di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (8/9/2024).
Pelaku langsung ditangkap oleh polisi. Saat ini, pelaku telah dibawa ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.
Di hadapan polisi, pelaku FR (44) yang merupakan paman korban, SR (10), mengaku melakukan penyiksaan terhadap keponakannya atas suruhan adiknya, atau ibu kandung korban.
Namun bukannya membina, pelaku malah gelap mata menyiksa keponakannya. “Pelaku melakukan penganiayaan itu atas perintah ibu korban dengan maksud agar si anak diberi pelajaran,” ujarnya.
Motif dari kekerasan itu dipicu korban kerap kali mengambil uang milik neneknya. Korban telah berkali-kali mengambil uang milik neneknya hingga mencapai Rp 400.000. Uang itu digunakan untuk jajan sehari-hari.
Pelaku mengaku bukan pertama kali melakukan kekerasan terhadap keponakannya. “Menurut pengakuannya, pelaku sudah dua kali melakukan penganiayaan,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun.
“Kita kenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandasnya.
Korban saat ini telah diamankan di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.