Nasional – Wali Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Padri Wanto, mengatakan jika sebanyak 11 warga meninggal dunia karena tertimbun longsor yang terjadi di lokasi tambang emas ilegal pada Kamis, 26 September 2024 sore.
“Hingga hari ini, Sabtu (28/9/2024), jumlah korban yang terdata meninggal dunia sebanyak 11 orang,” ujar Padri Wanto di Sungai Abu.
Berdasarkan data yang dihimpun dari masyarakat, relawan, dan pihak nagari, selain korban meninggal dunia, tercatat pula delapan penambang mengalami luka berat dan tiga orang lainnya mengalami luka ringan.
Padri merinci nama-nama korban meninggal dunia sebagai berikut: Sat (35), Desriwandi (48), Doris (30), Yedrimen (44), Yusrizal (44), Ilham (25), Zil (31), Indra (18), Ambra (29), Don, dan Sakir.
Padri mengungkapkan bahwa kondisi medan yang sulit dijangkau oleh kendaraan roda empat maupun roda dua menjadi kendala utama dalam proses evakuasi para korban yang dilakukan oleh masyarakat, relawan, dan tim gabungan.
Ketika ditanya mengenai status lokasi kejadian, apakah merupakan tambang emas ilegal, Padri menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal di nagari tersebut.
“Itu di luar sepengetahuan kami. Kami tidak tahu ada kegiatan itu (tambang emas ilegal). Yang kami tahu hanya ada korban bencana,” ujarnya.
Di sisi lain, Hasan Basrial, kerabat Don, salah satu korban meninggal dunia asal Kabupaten Solok Selatan, mengaku baru mendapatkan kabar duka tersebut pada Jumat siang, meskipun kejadian nahas itu terjadi pada Kamis sore.
Hasan menjelaskan bahwa jarak tempuh dari lokasi terakhir yang bisa dicapai kendaraan hingga tempat kejadian memakan waktu empat hingga tujuh jam perjalanan.
“Saya menunggu jenazah atas nama Don asal Solok Selatan. Pekerjaannya di sini sebagai penambang emas,” ungkapnya.