Nasional – Mantan kepala desa atau kades di Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten dengan inisial AH diringkus polisi karena terkait dugaan korupsi dana desa senilai Rp 1,3 miliar. Hasil korupsi dipakai tersangka buat hiburan malam serta membeli barang mewah, seperti jam tangan dan perhiasan.
Kompol Arief Nazarudin yang merupakan Kasatreskrim Polresta Tangerang mengatakan korupsi dana desa dilakukan tersangka AH saat masih menjabat kepala desa Gembong pada periode 2013 hingga 2019 lalu.
Dugaan korupsi itu terkuak setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi kemudian ditindaklanjuti Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polresta Tangerang dengan melakukan penyelidikan dan pedalaman.
“Diawali dari penyelidikan pada 2022 kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Dari hasil gelar perkara kemudian ditemukan potensi kerugian negara setelah dilakukan analisis dan penghitungan,” ujar Arief, Jumat (27/9/2024).
Setelah ditemukan kerugian negara, penyidik memeriksa saksi dan melakukan penangkapan terhadap AH pada Senin (16/9/2024). Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik tersangka.
“Tersangka AH telah terbukti merugikan keuangan negara dari anggaran dana desa tahun 2018. Dari hasil audit kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Kami sudah sita barang hasil kejahatan dan akan kembali melakukan penelusuran,” jelas Arief.
Menurut Arief, modus korupsi yang dilakukan tersangka AH dengan cara membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dengan bon atau nota pembelanjaan palsu. AH juga membuat laporan sisa penggunaan anggaran fiktif.
“Uang kejahatannya itu digunakan di luar dari kepentingan masyarakat seperti untuk hiburan malam, belanja pakaian, kemudian membeli sejumlah properti seperti jam tangan dan beberapa perhiasan dan lain-lain,” terang Arief.
Tersangka AH saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tangerang.