Nasional – Seorang ibu muda yang masih berumur 25 tahun diamankan polisi gara-gara nyaris setahun terakhir menekuni profesi live streaming bugil serta mempromosikan judi online di sebuah apartemen yang terdapat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari profesinya itu, ibu muda yang juga karyawan swasta tersebut dapat uang mencapai Rp 20 juta tiap bulan.
Ibu muda cantik berinisial SR, berusia 25 tahun ini hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolresta Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (28/9/2024) pagi.
Ibu muda yang juga karyawan swasta ini terpaksa harus diamankan oleh Satreskrim Polresta Balikpapan, lantaran nekat menjadi host live streaming bugil sambil mempromosikan judi online.
Wanita cantik lulusan salah satu SMK negeri di Kota Balikpapan ini pun berhasil diamankan di salah satu kamar apartement Green Valley, di Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Jumat (27/9/2024) kemarin.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan salah satu kamar apartemen Green Valley diduga kerap dijadikan sebagai tempat untuk melakukan live streaming bugil, sekaligus mempromosikan judi online.
“Kami telah mendapatkan informasi telah terjadi dugaan tindak pidana pornografi dan judi online di Green Valley, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah,” kata Wirawan kepada Beritasatu.com di Mapolresta Balikpapan, Sabtu (28/9/2024) siang.
Menurutnya, berbekal laporan dari masyarakat itu, tim opsnal Satreskrim Polresta Balikpapan pun langsung menggerebek kamar apartement dan ditemukan tersangka berinisial SR, beserta sejumlah barang bukti yang berupa peralatan untuk melakukan live streaming bugil tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya tiga unit vibrator, sejumlah hand phone, serta ring light yang merupakan kerap digunakan tersangka SR saat melakukan live streaming bugil sambil memamerkan alat vitalnya.
Tak hanya itu, saat melakukan live streaming, tersangka SR juga sekaligus mempromosikan game judi online.
“Atas informasi tersebut kami pun meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan atas tindak pidana tersebut. Tidak lama kemudian, kami melihat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka atas inisial SR. Pada saat itu kami berhasil mengamankan juga alat yang digunakan untuk melakukan live sambil mempromosikan game judi online,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 41 ayat (1) atau Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.