Nasional – Seorang siswi kelas 7 SMP di Kabupaten Siak, Provinsi Riau menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 6 bocah yang berumur antara 11 tahun sampai 14 tahun. Insiden pemerkosaan itu terjadi saat korban pulang sekolah selama tiga hari berturut-turut yaitu sejak 12-14 September 2024 di lokasi yang berbeda-beda. Dari enam pelaku, tiga di antaranya masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kanit PPA Satreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan menyebutkan pada Kamis, 12 September 2024 pada pukul 13.00 WIB, korban pulang sekolah dengan berjalan kaki.
Dalam perjalanan pulang, korban bertemu dengan pelaku BZ, PZ dan FO. “Saat itu korban diajak untuk mengikuti para pelaku,” katanya Aipda Leonar Pakpahan, Rabu (2/10/2024).
Korban kemudian berjalan kaki mengikuti para pelaku. Lalu pelaku BZ mengajak korban ke semak-semak di belakang masjid dan memperkosa siswi SMP tersebut.
“Sesampainya di dalam semak-samak pelaku melancarkan niatnya,” kata Leonar.
Setelah pemerkosaan terjadi, BZ mengancam korban agar tak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Keesokan harinya, Jumat, 13 September 2024 siang, para pelaku yakni BZ, IMK, DBP, RN, IZ dan PZ memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.
“Masing-masing pelaku melakukan perbuatannya secara bersama-sama,” ujarnya.
Pemerkosaan kembali terjadi pada Sabtu, 14 September 2024 siang. Setelah melakukan pemerkosaan, para pelaku pulang ke rumah masing-masing. Tiga lokasi pemerkosaan adalah di semak-semak, belakang kantor desa dan kawasan belakang sekolah.
Sejak kejadian tersebut, korban lebih banyak berdiam diri. Hingga akhirnya dia memberanikan diri bercerita ke sang kakak pada 21 September 2024.
Setelah mendengar cerita adiknya, sang kakak melapor ke orangtuanya. Akhirnya pihak keluarga mendatangi Polsek Tualang untuk melapor.
“Jadi kami menangangi perkara ini merupakan limpahan dari Polsek Tualang,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan.
Aipda Leonar mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini mengingat para pelaku masih di bawah umur, dari 6 orang itu umurnya masih 11,12,13 dan 14 tahun,” ujarnya
Polisi telah mengetahui para pelaku sebanyak 6 orang remaja pria, yaitu OMK, RN, IZ, PZ, DBP, BZ. Mereka masih bersekolah di tingkat SD dan SMP.