Nasional – Kasus istri pimpinan pesantren yang menyiram santri memakai air cabai di Aceh Barat jadi sorotan publik. Salah satunya datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI yang mengecam keras tindakan kekerasan yang terjadi di dunia Pendidikan.
NN (40) yang merupakan istri pimpinan pesantren di Aceh Barat tega menyiram air cabai kepada santrinya berinisial T (13) karena ketahuan merokok.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan meskipun tindakan disiplin di sunia Pendidikan diperlukan, pemberian sanksi yang mengakibatkan luka atau kekerasan tidak dapat dibenarkan.
“Ada alternatif-alternatif sanksi yang bisa diterapkan di pesantren atau Lembaga Pendidikan lain,” katanya dalam sebuah diskusi yang tayang di sebuah televisi, dikutip Sabtu (5/10/2024).
“Sanksi ini seharusnya dapat memberikan efek jera kepada anak tanpa menimbulkan trauma,” lanjut Diyah.
Diyah memberikan contoh sanksi yang dapat dipertimbangkan, salah satunya memberikan kesempatan anak untuk menghafal atau terlibat dalam kegiatan administrative..
“Dengan cara ini, anak dapat belajar dari kesalahannya dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, bukan justru mengalami tindakan kekerasan yang menyakitkan,” terangnya.
Menurutnya, hukuman dengan menyiram air cabai akan sangat menyakitkan.
“Penyembuhannya pun tidak instan dan memerlukan Waktu. Selain itu, tindakan tersebut dapat menimbulkan trauma pada anak,” katanya.
Diyah menambahkan, seharusnya tindakan disiplin seharusnya tidak menimbulkan ketakutan atau trauma.
KPAI berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 dan peraturan di lingkungan pondok pesantren yang mengatur bahwa kekerasan dalam dunia Pendidikan tidak bisa dibenarkan.
“Jelas ini tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlepas dari siapa pelakunya, termasuk istri pimpinan pondok,” ujarnya.
Sebelumnya, NN (40) istri pimpinan pesantren di Aceh Barat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai siram santri dengan air cabai.