Nasional – Budi Martono yang merupakan Sekda Kota Solo menegaskan aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkot Solo tidak cuma dilarang mengikuti sosialisasi paslon peserta pemilihan wali kota Solo secara fisik, namun juga memberikan respons apapun pada postingan dari paslon di sosial media.
“Jangankan ikut posting, sekadar komen (komentar) atau beri like postingan paslon juga tidak diperkenankan. Apalagi sampai membagikan postingan,” ujar Budi Martono seusai memimpin deklarasi netralitas ASN di halaman Balai Kota Solo, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Larangan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak yang digelar pada tahun 2024 ini. Selain itu juga berdasarkan surat keputusan bersama atau SKB tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
“Saya harap ASN di lingkungan Pemkot Solo memahami aturan yang ada dan menjadikan SKB tersebut sebagai pegangan agar tidak melakukan pelanggaran, terutama saat masa kampanye Pilwalkot Solo,” ucap Budi.
Jika kedapatan melanggar, lanjutnya, ASN akan dijatuhi hukuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksi yang diberikan kepada pegawai yang melanggar aturan tersebut ada tiga jenis, yakni sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
“Kalau kedapatan melanggar, seperti memberikan like atau komen di unggahan paslon, otomatis akan dijatuhi sanksi. Bisa ringan, sedang, atau berat. Tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” tandasnya.
Di sisi lain, untuk memastikan tidak ada ASN yang melanggar netralitas selama Pilwalkot Solo, pihaknya akan menerjunkan tim khusus untuk memantau aktivitas pegawai di lingkungan Pemkot Solo.