Nasional – Polisi mengamankan pasangan suami istri atau pasutri yang berinisial SN dan RY karena membunuh seorang laki-laki yang berinisial SS di Telaga Bestari Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Belakangan diketahui, pembunuhan dipicu persoalan perselingkuhan. SN sakit hati karena istrinya berselingkuh dengan korban. SN kemudian mengajak istrinya RY untuk merencanakan pembunuhan terhadap SS.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan, perselingkuhan antara korban SS dan RY sudah terjalin sejak 2021. Keduanya saling kenal saat bekerja di PT Tuntex Tangerang.
“Pada 2024 korban SS juga sempat mendatangi rumah RY saat suaminya SN tidak ada di rumah. Namun, kemudian hubungan itu diketahui SN hingga akhirnya cekcok dengan RY,” ujarnya di Polresta Tangerang, Kamis (10/10/2024).
Setelah terlibat percekcokan, lanjut Baktiar, RY kemudian meminta maaf kepada SN atas perselingkuhan tersebut. Ketika itu SN menyatakan akan menerima permintaan maaf dengan syarat korban sudah dibunuh.
“Kemudian SN dan RY berencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban SS. Selanjutnya, SN dan RY membeli ponsel dan SIM card baru untuk memancing korban bertemu,” jelas Baktiar.
Menggunakan ponsel baru tersebut, RY akhirnya menghubungi korban SS untuk bertemu di Kampung Sarongge, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat bertemu RY dan korban SS cekcok. RY mengeluarkan sebilah pisau lalu menyerang SS, tetapi hanya melukai tangan. Selanjutnya RY memberikan pisau kepada SN yang datang menghampiri dan menusuk SS,” kata Baktiar.
Seusai menusuk SS di bagian dada dan perut, RY dan SN kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Dalam perjalanan, keduanya sempat membuang ponsel dan pisau yang digunakan ke sebuah danau untuk menghilangkan jejak.
“Dalam peristiwa tersebut, korban meninggal dunia karena mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian perut dan dada. Terdapat 11 luka tusukan senjata tajam yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia,” kata Baktiar.
Setelah peristiwa pembunuhan itu, Satreskrim Polresta Tangerang dan Polsek Pasar Kemis yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap SN dan RY di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Selasa (8/10/2024) pagi.