Nasional – Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membongkar dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua kasus ini memakan puluhan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasus pertama melibatkan lima pelaku berinisial IS, OS, D, RA, dan RBS. Mereka memalsukan akta jual beli (AJB) sebidang tanah milik Mi’in Bin Sa’ih di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Tersangka RA dan RBS menawarkan sebidang tanah milik saudara Mi’in Bin Sa’ih kepada korban, dibantu oleh tersangka IS yang akan mengurus proses AJB antara korban dan saudara Mi’in Bin Sa’ih, serta penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) palsu yang dibuat oleh tersangka OS,” kata AHY, Selasa (15/10/2024).
Namun, setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp 4,07 miliar kepada tersangka IS, OS dan D salinan AJB tersebut ternyata palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium.
“Akibatnya korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama korban,” ungkap AHY.
Kasus kedua terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan melibatkan dua tersangka berinisial RD dan PS. Kedua tersangka membuat sertifikat palsu dan menduplikasinya menjadi atas nama keluarganya menjadi 39 sertifikat.
Pelaku melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat, dan nama pejabat. Setelah tersangka PS selesai membuat sertifikat, digunakan tersangka RD untuk menjadi jaminan utang kepada para korban sebanyak 37 orang,” ungkap AHY.
“Atas terungkapnya kasus ini, maka yang terselamatkan atau real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik, itu sekitar kurang lebih Rp 3,9 triliun,” lanjutnya.
AHY menyampaikan sepanjang 2024 jumlah kasus mafia tanah yang berhasil diungkap mencapai 165 tersangka, dengan objek tanah seluas lebih dari 488 hektare dan potensi kerugian lebih dari Rp 11,6 triliun.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kedua kasus ini, antara lain 54 stempel, 39 sertifikat tanah palsu, dan komputer dengan mesin cetak.