Nasional – Seorang pelaku curanmor asal Kabupaten Deli Serdang ditangkap tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Medan Area bersama tim antibegal Polrestabes Medan saat bersembunyi di rumah selingkuhannya di kawasan Jalan Ambai, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (14/10/2024).
Pelaku yang sebelumnya kabur saat pengembangan kasus dengan membuka borgol, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan saat akan ditangkap.
Pelaku sendiri diketahui bernama M Haris Hutasuhut alias Gembung (34), warga Jalan Batang Kuis, Desa Tanjung Sari, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku merupakan dalang dari serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku dan rekannya.
Gembung ditangkap saat bersembunyi di rumah selingkuhannya di kawasan Jalan Ambai, Kecamatan Medan Tembung. Gembung terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada kedua kakinya karena melawan petugas saat ditangkap.
Kapolsek Medan Area Komisaris Polisi Hendrik Aritonang mengungkapkan, ditangkapnya pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor ini berawal dari laporan korbannya yang merupakan seorang kepala lingkungan di Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai yang terjadi pada 30 April 2024 lalu.
Petugas yang saat itu menerima laporan korban, menyelidiki dan memburu para pelaku. Setelah lima bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Medan Area dibantu tim antibegal Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku. Namun, saat hendak dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya dan barang bukti, pelaku kabur dengan menceburkan diri ke sungai seusai berhasil melepaskan tangan dari borgol.
Setelah lima hari mencari, polisi akhirnya berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku dan berhasil menangkapnya kembali.
“Tadi pagi pada pukul 04.30 WIB saat ditangkap di rumah temannya atau selingkuhannya, dia (pelaku) sempat bergulat dan membahayakan anggota kita. Kita pun melakukan tindakan tegas dan terukur. Sebelumnya, pelaku kabur saat pengembangan. dia melepaskan borgolnya dengan melukai tangannya sampai berdarah supaya licin dan bisa melepas borgolnya,” kata Hendrik, Senin (14/10/2024).
Dari catatan kepolisian, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai daerah di Kota Medan dan juga Kabupaten Deli Serdang. Pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Di Medan Area memang lokasinya hanya sapi, tetapi untuk di Polsek Batang Kuis Polres Deli Serdang ada tiga tempat kejadian perkara,” ungkap Hendrik lagi.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terpaksa kembali mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Area. Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.