Nasional – Seorang bapak tiri yang tinggal di Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Jember, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berumur 14 tahun sampai hamil 4 bulan. Ironisnya, jika korban tidak mau menuruti, pelaku tega mengancamnya dengan golok serta pisau dapur.
Terungkapnya ulah bejat pelaku yang berinisial R itu bermula saat ibu korban mencurigai perilaku anak perempuannya, seperti sedang trauma dan kondisi kesehatannya menurun.
Lantaran kecurigaan tersebut sang ibu bertanya kepada korban apa yang sedang dialaminya. Mulanya, korban tidak mau mengaku karena ketakutan, tetapi pada akhirnya korban tidak dapat mengelak dirinya sedang mengandung anak dari ayah tirinya.
Iptu Sugeng Romdoni yang merupakan Kapolsek Mayang mengetahui hal mengejutkan itu setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.
“Saat kita cek TKP, kita lidik, ternyata pelaku sudah kabur ke Bali,” katanya di Polsek Mayang, Rabu, 16 Oktober 2024.
Perlakuan bejat ayah tiri tersebut telah dilakukan sejak awal bulan januari hingga September 2024. Ironisnya, pelaku juga tega mengancam korban menggunakan senjata tajam apabila tidak menuruti kemauannya itu.
“Golok itu digunakan untuk mengancam, jadi saat masuk ke kamar anaknya dia membawa golok agar mau menuruti kemauannya sehingga korban terpaksa menurutinya,” imbuhnya.
Setelah berhasil kabur selama beberapa bulan, tim unit reskrim berhasil meringkus pelaku di indekosnya di daerah Denpasar, Bali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria berusia 51 itu akan dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 6E UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.