Nasional – Kelakuan seorang oknum guru yang bertugas di sekolah dasar negeri (SDN) di Sambau, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau membuat dunia pendidikan tercoreng. Guru yang bernama Fitrah tersebut diduga telah mencabuli mantan siswinya yang duduk di sekolah menengah pertama (SMP) berulang kali dengan dalih saling suka.
Fitrah, yang sehari-hari bekerja sebagai guru di sekolah tersebut, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh Mustakim, ayah dari NN, seorang siswi kelas satu SMP Negeri atas tuduhan pencabulan.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jaxson Marpaung mengungkapkan kasus ini terungkap ketika orang tua korban memeriksa ponsel milik NN. Orang tua korban merasa curiga setelah menemukan pesan-pesan tak senonoh yang dikirim oleh pelaku kepada anaknya.
Saat ditanya, korban awalnya enggan mengungkapkan siapa pengirim pesan tersebut, namun akhirnya mengakui bahwa pesan tersebut berasal dari Fitrah, mantan gurunya.
Dari pengakuan NN, diketahui hubungan antara korban dan pelaku sudah berlangsung cukup lama. Bahkan mereka sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Kami tindak lanjuti laporan dari orang tua korban mengenai chat yang tidak pantas, dan setelah penyelidikan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka adalah mantan guru SD korban, dan mereka telah menjalin hubungan seperti suami istri,” ujar Iptu Jaxson kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Fitrah sendiri mengakui, hubungan terlarang tersebut sudah berlangsung sejak Juni 2024. Ia mengeklaim, perasaan saling suka sudah muncul saat NN masih menjadi muridnya di sekolah dasar.
Fitrah juga mengaku korban sering mengirim surat kepadanya sejak duduk di bangku kelas 5 SD, dan hubungan fisik baru terjadi ketika korban sudah berada di bangku SMP.
“Saya terjerat kasus pencabulan. Saya mengenal dia ketika menjadi gurunya, dan sejak kelas 5 SD, dia sudah sering mengirim surat kepada saya. Hubungan terlarang ini baru terjadi saat dia sudah duduk di SMP,” ujar Fitrah.
Atas perbuatannya, Fitrah dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.