Nasional – Seorang pengasuh pondok pesantren atau Ponpes di Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang berinisial MA dianggap bersalah atas kasus pelecehan pada para santrinya serta divonis penjara selama 15 tahun. Aksi amoral itu dilakukan pada belasan santri dalam rentang waktu beberapa tahun.
Pengadilan Negeri Demak pada Rabu (23/10/2024) sore menggelar sidang vonis secara tertutup. Dalam sidang tersebut, hakim menolak pembelaan kuasa hukum terdakwa, MA, yang mengajukan permintaan pembebasan.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Obaja DJH Sitorus, MA dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Demak, Adi Setiawan. MA dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Adi, berdasarkan kesaksian yang disampaikan, tindakan pelecehan dilakukan sejak 2019 hingga 2023. Namun, hanya enam korban yang bersedia memberikan kesaksian di pengadilan, dan dua di antaranya masih di bawah umur.
“Yang memberatkan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya. Ada korban di bawah umur dan perbuatan terdakawa mencoreng dunia ponpes,” kata Adi seusai persidangan.
Adi menjelaskan, modus MA adalah dengan meminta santri memijat tubuhnya. Namun, dalam proses tersebut, terdakwa justru melakukan pelecehan. Selain dipaksa memegang alat kelaminnya, beberapa korban juga mengalami kekerasan seksual.
Salah satu orang tua korban, mengaku masih jengkel kepada MA. Ia berharap MA dihukum lebih berat lagi karena telah merusak masa depan anaknya dan membuat trauma belasan santri.
Kasus pencabulan di Demak ini mencoreng dunia pondok pesantren dan membuat banyak pihak terkejut. Akibatnya, pondok pesantren tempat terdakwa mengasuh ratusan santrinya di daerah Kecamatan Mijen, Demak, saat ini ditutup.