Nasional – Seorang wanita yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) mendapatkan perlakuan kekerasan fisik di wilayah Taman Putra Sulaiman, Kuala Lumpur, Malaysia. Wanita yang bekerja menjadi pembantu rumah tangga itu dianiaya oleh majikannya.
Kepala Polisi Daerah Ampang Jaya ACP Mohd Azam Ismail mengungkapkan, pihaknya telah menerima pengaduan awal pada Minggu (13/10/2024) pukul 14.25 waktu Malaysia (pukul 13.45 WIB) dari seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 25 tahun yang telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama dua tahun di alamat tersebut. Demikian dilansir dari Antara.
Korban menyebutkan mengalami kekerasan fisik dengan dianiaya oleh majikannya, yakni dua perempuan warga lokal. Dia dilukai dengan menggunakan palu, penjepit besi, dan setrika panas sehingga melukai bagian tangan dan kaki sebelah kanan maupun kiri.
WNI yang mengalami kekerasan itu berhasil keluar dari rumah majikannya untuk mendapatkan pertolongan masyarakat.
ACP Mohd Azam mengatakan, motif penganiayaan tersebut adalah karena majikan beranggapan korban malas. Majikan tidak senang karena PMI tersebut sering lupa melaksanakan pekerjaan rumah yang sudah diarahkan.
Pada Senin (14/10/2024), sekitar pukul 11.30 waktu setempat, petugas dan anggota Divisi Investigasi Kriminal Distrik (BSJD) Ampang Jaya mengamankan sang majikan, yakni dua wanita warga lokal berusia 40 dan 61 tahun di wilayah Taman Putra Sulaiman, Kuala Lumpur.
Kedua pelaku, kata dia, tidak memiliki catatan masa lalu dan telah diberikan jaminan polisi sambil menunggu penyelidikan lengkap.
Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 324 KUHP mengacu pada penyebab luka dengan menggunakan senjata. Hukuman Pasal 324 yakni penjara untuk jangka waktu hingga tiga tahun atau dengan denda, atau dengan cambuk, atau dengan dua hukuman tersebut.