Nasional – Andika Perkasa yang merupakan Calon gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, berharap pada Bawaslu bisa bekerja secara profesional buat mengusut dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa di Banyumas.
“Itu sesuai dengan harapan kami saat deklarasi bahwa penyelenggaraan pemilu harus berjalan profesional. Biarkan para calon berkompetisi secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia,” ujar Andika seusai bersilaturahmi dengan relawan di Rumah Juang di Jalan Jenderal Sudirman, Purwokerto, Minggu (27/10/2024).
Pernyataan tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di Banyumas yang telah dilaporkan oleh Hendro Prayitno, yang didampingi Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas pada Kamis (24/10/2024).
“Biarkan Bawaslu yang menangani kasus ini. Kami tidak pernah berniat bermain-main dengan memengaruhi penyelenggara pilkada untuk berpihak. Semua pihak, baik TNI, Polri, ASN, termasuk kepala desa dan perangkat desa, seharusnya berpegang pada aturan hukum masing-masing,” jelas Andika.
Andika juga menegaskan tim hukumnya saat ini sedang menangani dugaan pelanggaran Pilkada tersebut dan ia yakin Bawaslu akan bertanggung jawab penuh untuk mengungkap serta menindaklanjutinya.
“Tim hukum kami sedang mengurus hal ini, dan Bawaslu pasti memiliki tanggung jawab untuk mengungkap serta mengambil tindakan,” lanjut Andika.
Saat ditanya terkait persiapan debat berikutnya, Andika mengungkapkan bahwa topik debat akan membahas politik hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Kami masih keliling hingga besok, jadi ada banyak temuan di lapangan yang mungkin belum tertangkap secara teori. Semoga itu bisa melengkapi. Topik dari KPU adalah politik hukum dan tata kelola pemerintahan, dan kami sedang menyiapkan materi yang belum final,” pungkasnya.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa ini mencuat setelah laporan Hendro Prayitno, didampingi Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Banyumas pada Kamis (24/10/2024).
Laporan tersebut menyoroti Kepala Desa Kasegeran, Saefudin, yang diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai panitia Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas dalam sebuah acara di Purwokerto pada Senin (21/10/2024). Dalam acara tersebut terdapat indikasi politik uang, dengan setiap kepala desa diduga menerima Rp 1 juta sehari setelah kegiatan tersebut berlangsung.