Nasional – Polisi meringkus 2 pemuda yang menjadi pelaku pemerkosaan remaja putri disabilitas berumur 14 tahun di Bandar Lampung, Lampung. Kedua pelaku berinisial LF (18) serta FN (21) yang merupakan warga asal Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua pelaku diduga merudapaksa korban berinisial DN selama 2 tahun. Kasus yang ditangani Polsek Sukarame, Bandar Lampung ini terungkap dari surat kaleng yang dikirimkan pelaku ke rumah korban.
Dalam surat kaleng itu, kedua pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila bersama pelaku ke media sosial (medsos). Surat kaleng tersebut ditemukan oleh tante korban di samping pintu rumah orang tua korban.
Setelah dilakukan pendekatan, korban kemudian menceritakan kekerasan yang dialami kepada tantenya. Tante korban kemudian melaporkan kedua pelaku ke Polsek Sukarame.
Dari penyelidikan, polisi kemudian menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Selatan pada Sabtu (2/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan terungkap, kedua pelaku merudapaksa korban yang saat itu masih kelas 6 sekolah dasar (SD). Pelaku merekam perbuatan bejatnya, lalu menjadikan video tersebut untuk mengancam korban agar mau berhubungan badan dengan pelaku. Karena takut, ND terus mengalami pemerkosaan hingga korban duduk di bangku kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP).
Kedua orang tua ND merupakan penyandang tunanetra sehingga aktivitas korban sering tidak terawasi. Akibat kekerasan seksual yang dialami selama 2 tahun terakhir, korban mengalami trauma berat.
Dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa hasil visum dari rumah sakit dan surat kaleng yang dikirim kedua pelaku.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan bahwa kedua pelaku merudapaksa korban secara bergantian dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
“Pelaku LF mengajak rekannya FN untuk merudapaksa korban secara bergantian. Pelaku utama dari kasus pemerkosaan yang dialami korban yakni pelaku LF,” kata Rohmawan saat konferensi pers, Minggu (3/11/2024).
Rohmawan menjelaskan, awalnya pelaku LF mengajak korban yang masih duduk di kelas 6 SD untuk berpacaran. Selama berpacaran, pelaku LF memperlakukan korbanya layaknya orang dewasa hingga mengajak berhubungan badan di sebuah hotel di kawasan Sukarame, Bandar Lampung.
“Pelaku menyetubuhi korban selama dua tahun terakhir bersama pelaku FN. Perbuatan bejat kedua pelaku terungkap dari surat kaleng yang dikirim pelaku LF ke rumah orang tua korban,” ujar Rohmawan.