Nasional – Gara-gara cemburu buta, seorang suami menganiaya istrinya sampai meninggal dunia di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin, 4 November 2024. Pelaku menjadi gelap mata usai istrinya kedapatan chatting dengan laki-laki lain.
Korban yang bernama Nia Anggriani (20) tak tertolong nyawanya meski sempat mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Haji Medan. Korban dianiaya pelaku di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Beo Raya, Desa Sampai, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil autopsi korban tewas akibat pendarahan pada rongga kepala akibat trauma benda tumpul.
Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang menerima laporan adanya kasus kekerasan ini langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku bernama Zul Arizal.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Pelaku mengaku menggunakan tangan untuk membenturkan kepala istrinya ke lantai rumah.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan menyatakan, dari hasil penyelidikan morif pelaku sendiri melakukan penganiayaan terhadap korban dilatarbelakangi cemburu buta. Pelaku saat itu kesal mempergoki istrinya mendapatkan pesan WhatsApp dari pria lain di handphone.
“Motifnya adalah cemburu masalah keluarga. Pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong, dan dibenturkan ke lantai dan saat melakukan penganiayaan pelaku terpengaruh narkoba, ” ungkap Gidion, Selasa (5/11/2024).
Dari catatan kepolisian pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada 2018 dan menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Pelaku baru bebas pada 2022 lalu. Saat ditangkap diketahui hasil tes urine pelaku mengandung zat methametamin.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Tembung. Pelaku terancam dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3), atau Pasal 44 ayat (3) KUHP, dan Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.