Nasional – Kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan mobil ambulans di RSUD Kabupaten Subang pada 2020 terkuak. Penyelidikan yang dilakukan unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Subang, Jawa Barat membongkar proyek yang semestinya mendukung penanggulangan pandemi Covid-19 ini diduga menjadi ajang korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Kasus ini melibatkan tiga tersangka utama yang sudah kita tahan, yaitu AJ alias AY, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengadaan, MDS sebagai direktur CV NSG dan DAR sebagai komisaris CV NSG,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu kepada sejumlah awak media, Rabu (6/11/2024).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan pada 2020, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menerima bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 3,15 miliar untuk pengadaan dua unit ambulans bagi RSUD kelas B Subang. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung penanganan Covid-19.
Namun, diduga terjadi pelanggaran prosedur ketika AJ sebagai PPK, membuat kontrak dengan PT ISI tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
“Berdasarkan audit dari BPKP Jawa Barat, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,24 miliar. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ambulans, stempel palsu, uang tunai Rp 169,7 juta, dan 21 dokumen terkait pengadaan ambulans,” tambah Ariek.
Ariek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk meminimalkan kerugian negara.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara, terutama dalam situasi pandemi ini, di mana dana untuk kesehatan disalahgunakan,” tegasnya.
Ariek menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi tersebut.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa 57 saksi dan empat ahli, termasuk ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli laik kendaraan dari Kementerian Perhubungan, auditor dari BPKP Jabar, serta ahli hukum pidana.