Nasional – Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu, Lampung tega melakukan rudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur. Akibatnya, korban yang masih duduk di kelas 2 sekolah menengah atas (SMA) saat ini hamil 8 bulan. Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah guru korban curiga dengan perubahan bentuk tubuh muridnya tersebut.
Dari pemeriksaan diketahui, kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Korban kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa dan diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 8 bulan.
Setelah dilakukan pendekatan, korban menceritakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku yang selama ini tinggal serumah dengannya. Mengetahui hal ini, ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menyukai korban. Pelaku berdalih melampiaskan hasrat seksualnya ke anak tiri karena selama ini istrinya menderita suatu penyakit sehingga tidak bisa melayani hasrat seksualnya.
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan, dari laporan ibu kandung korban, pihaknya bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku di rumahnya pada Rabu (6/11/2024). Pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa remaja putri berinisial S yang merupakan anak tirinya.
“Perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung sejak Mei 2022 saat korban masih duduk di bangku SMP hingga akhir Oktober 2024 saat korban telah duduk dibangku kelas 2 SMA,” kata Robi di Polres Pringsewu, Kamis (7/11/2024).
Robi menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban saat anggota keluarga lainnya tidak ada di rumah. Dengan berbagai bujuk rayu dan janji akan menuruti semua keinginan korban.
“Pelaku membujuk rayu dan mengancam tidak akan menyekolahkan korban agar mau menuruti semua keinginannya. Akhirnya korban terperdaya dan mau menuruti semua keinginan pelaku,” ujar Robi.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini ditahan di Polres Pringsewu, Lampung. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.