Nasional – Seorang menantu tega membunuh mertua sendiri di Desa Kaligintung, Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Maniyo (46), tega membunuh mertuanya sendiri yang sudah lanjut usia di sebuah kandang kambing yang berada di samping rumah korban. Diduga pelaku merasa sakit hati dengan ucapan-ucapan korban.
Korban, Ali Suparman (70), yang merupakan ayah mertua pelaku, ditemukan tewas dengan luka di leher akibat senjata tajam di sebuah kandang kambing pada Kamis sore, 31 Oktober 2024 dalam keadaan bersimbah darah.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, saat ditemui di kantornya pada Kamis (7/11/2024), korban sebelumnya ditemukan bersimbah darah di kandang kambing miliknya dengan luka gorok di leher.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi akhirnya menangkap terduga pelaku menantu bunuh mertua yang tak lain adalah Maniyo, (46). Awalnya, pelaku sempat membantah keterlibatannya dalam peristiwa tersebut dan bahkan mengarang cerita dengan menyatakan ayah mertuanya bunuh diri.
“Pelaku tidak kabur, tetapi sempat tidak mengakui perbuatannya dan sempat bermain watak,” kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus saat ditemui, Kamis (7/11/2024).
Meskipun awalnya tidak mengakui perbuatannya, melalui serangkaian penyelidikan dan bukti yang terkumpul, polisi akhirnya menetapkan Maniyo sebagai tersangka. Maniyo pun ditangkap di rumahnya oleh Satreskrim Polres Purworejo.
“Kasus ini sudah kami tangani dengan penyelidikan mendalam, dan tersangka kini telah kami tahan,” kata AKP Catur Agus Yudo Praseno.
AKP Catur menyebut, berdasarkan keterangan pelaku menantu bunuh mertua, ia tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri lantaran sakit hati. Tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau dapur.
“Motifnya sakit hati, di mana pelaku setiap harinya hidup bersama korban. Menurut keterangan pelaku adanya akumulasi rasa sakit hati terhadap ucapan korban,” kata Kasatreskrim.
Kasus pembunuhan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD dr Tjitrowardojo dan diautopsi pada Jumat (1/11/2024) guna mengungkap penyebab kematian korban.
Atas perbuatan keji pelaku menantu bunuh mertua, polisi telah menjeratnya dengan pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2024 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan disubsiderkan terkait dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dan tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.