Nasional – Keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dinilai akan mengganggu iklim investasi. Efek domino yang ditimbulkan dari kenaikan tarif pajak sebesar 1% ini akan mempengaruhi keputusan investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.
Hal ini disampaikan Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, PPN 12% akan mengganggu supply dan demand berbagai sektor industri seiring perlemahan daya beli masyarakat dan akan menimbulkan keraguan investor.
“(PPN 12%) akan berpengaruh terhadap investasi yang akan masuk ke depan karena investor melihat mengenai perkembangan market-nya. Jadi, kalau marketnya enggak tumbuh, ya investasi juga enggak akan masuk sehingga pelemahan ini jangan dipikir bahwa ini akan berdiri sendiri,” ungkapnya, Selasa (19/11/2024).
Menurut Bob, efek domino dari PPN 12% ini akan menjadi vicious circle alias “lingkaran setan”. Apabila terlambat ditangani atau ditangani dengan kebijakan yang tidak tepat, maka akan menimbulkan kerugian yang lebih besar daripada keuntungan kenaikan pajak itu sendiri.
“Jangan berpikir bahwa dengan kenaikan tax rate, akhirnya tax revenue-nya akan naik, belum tentu. Kalau market-nya menyusut, mungkin malah tax revenue-nya turun,” katanya.
Secara terpisah, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyampaikan hal senada. Dia menilai, efek dari kenaikan tarif PPN ini memiliki benang merah terhadap keputusan investor asing untuk berinvestasi.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang memengaruhi kepercayaan investor dalam menanamkan modal, yaitu soal kepastian hukum. Artinya, regulasi yang ada tidak melulu berubah. “Kalau regulasinya sudah pasti dari tahun ke tahun ganti presiden tetap sama, ganti menteri tetap sama, ya mereka willingness to invest. Investasi itu ada,” terangnya.
Kemudian, dari sisi pasar, Esther menilai, Indonesia merupakan pasar yang besar untuk semua produk investor asing. Akan tetapi, apabila pemerintah menetapkan kebijakan yang mengganggu pergerakan pasar tersebut, maka akan memunculkan pertanyaan bagi investor.
“Pertimbangan mereka adalah dari sisi regulasi, apakah pasti atau tidak? Sehingga kekonsistenan regulasi dari pusat sampai daerah itu yang menjadi pertimbangan sangat kuat untuk seorang investor mau investasi di Indonesia atau tidak,” jelasnya.