Nasional – Mantan komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan mengatakan AKP Dadang Iskandar, kabag ops Polres Solok Selatan pantas dihukum mati karena menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
Menurutnya perbuatan AKP Dadang Iskandar menembak kepala AKP Ryanto sangat sadis dan melanggar hak asasi manusia.
“Ini adalah salah satu contoh pelanggaran hak hidup manusia yang merupakan salah satu hak dasar manusia dalam hak asasi manusia,” kata Andrea kepada Beritasatu.com, Jumat (22/11/2024).
Andrea mengatakan perbuatan AKP Dadang Iskandar bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang bunyinya “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Merujuk Pasal 340 KUHP tersebut, kata Andrea, maka AKP Dadang dapat dijatuhi dihukum mati.
AKP Dadang Iskandar dinilai juga bisa dijerat dengan Pasal 52 KUHP yang bunyinya “Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.”
Andrea Poeloengan juga prihatin dengan sikap Propam Polda Sumatera Barat yang terkesan memperlakukan “istimewa” AKP Dadang Iskandar setelah menyerahkan diri karena tampak ia bisa duduk santai sambal merokok diduga ketika diperiksa di ruang Subdit Provost Bidang Propam Polda Sumbar.
“Aneh, walau pun pelaku itu polisi dan menyerahkan diri, seharusnya pelaku segera dibawa untuk diperiksa oleh jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Barat. Ada tindak pidana pembunuhan. Ada korban pembunuhan, ada saksi-saksi, ada proyektil, dan belum lagi pelaku juga menembak beberapa kali ke rumah kapolresnya,” katanya.
Andrea yang kini bertugas sebagai tenaga profesional bidang hukum dan HAM di Lemhannas RI mengatakan seharusnya Polda Sumbar bisa langsung mengekspose kasus penembakan itu dengan AKP Dadang Iskandar mengenakan baju tahanan siang ini karena sudah cukup alat buktinya.
“Saya khawatir jika sangkaan (kepada AKP Dadang Iskandar) dan ancaman hukumannya bukan hukuman mati. Saya khawatir ujung-ujungnya nanti hakim tidak menghukum mati. Kita sudah punya pengalaman pada kasus Ferdy Sambo cs, tidak ada satu pun yang dihukum mati,” ujar Andrea.