Nasional – Polisi membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Palembang, Sumatera Selatan. Atas pengungkapan kasus tersebut tiga orang pelaku satu di antaranya merupakan perempuan berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku yakni Dedi Supriyadi (24), Febriyansah (22) dan perempuan berinisial HM (31). Mereka miliki peran masing-masing dalam kasus TPPO yang dibongkar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Ank (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, ada dua kasus TPPO di Palembang yang berhasil diungkap di antaranya penyaluran asisten rumah tangga (ART) anak di bawah umur serta eksploitasi seksual.
Pada kasus pertama polisi menangkap pelaku perempuan berinisial HM memiliki CV HAM. Dalam aksinya, pelaku merekrut dan menyalurkan korban sebagai asisten rumah tangga, baby sitter, dan perawat lansia. Perusahaan tersebut tetap beroperasi meski tidak memiliki sertifikat standar perizinan berusaha berbasis risiko dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Dari sana anggota PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, menemukan data anak di bawah umur sekitar 16 tahun yang sudah disalurkan ke majikannya,” kata Anwar, Sabtu (23/11/2024).
Anwar menambahkan, perusahaan tersebut beroperasi sejak 2021 hingga terungkapnya kasus ini 7 November 2024 lalu. Tenaga kerja itu digaji majikannya Rp 1,7 juta dan setengahnya untuk perusahaan tersebut.
“Setidaknya ada 140 orang tenaga kerja yang sudah disalurkan oleh pemilik atau owner yang ada di hadapan kita,” bebernya.
Sementara pada kasus kedua, adalah dua orang muncikari yang memperjualbelikan anak untuk melayani pria hidung belang dengan modus menawarkannya di aplikasi MiChat.
“Jadi pelaku ini menawarkan anak perempuan yang berusia 15 tahun kepada pelanggannya seharga Rp 300.000. Kemudian mereka bertemu di sebuah penginapan dan di sana anggota berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 11 juncto Pasal 2, Pasal 12 juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta,” tutupnya tentang kasus TPPO di Palembang ini.