Nasional – Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 11 tersangka terkait kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Kenari, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Senin (25/11/2024) dini hari. Dari jumlah tersebut, lima tersangka merupakan anak berhadapan hukum (ABH), sementara enam lainnya adalah remaja berusia belasan tahun.
Korban dalam insiden ini adalah seorang remaja bernama Jovan yang mengalami luka sobek pada punggung akibat senjata tajam. Selain itu, korban juga mengalami luka di kaki setelah dilindas sepeda motor oleh para pelaku. Hingga saat ini, Jovan masih menjalani perawatan rawat jalan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, Sugiyanti, menerima kabar bahwa anaknya dirawat di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta. Berdasarkan pengakuan korban, insiden bermula dari kesepakatan tawuran melalui pesan singkat di ponsel antara kelompok korban dan pelaku. Jumlah rombongan korban yang kalah banyak membuat Jovan terjatuh dan menjadi target pengeroyokan.
“Ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (25/11/2024) pukul 23.00 WIB,” ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pada Selasa (26/11/2024) siang pukul 14.00 WIB, polisi berhasil mengamankan 11 tersangka yang teridentifikasi dari rombongan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, kelompok pelaku diketahui menggunakan 15 hingga 20 sepeda motor dengan formasi berboncengan. Hingga kini, polisi masih memburu beberapa pelaku lain yang belum tertangkap.
Beberapa tersangka yang sudah diamankan, antara lain R alias Thariq (19), warga Patangpuluhan, Wirobrajan, FYP alias Yuda (18), warga Semaki, Umbulharjo, JMM alias Jalu (18), warga Banguntapan, Bantul, MPW alias Deko (18), warga Keparakan, Mergangsan, MJS alias Jebret (18), warga Wirokerten, Bantul, GPN alias Gani (18), warga Wirokerten, Bantul.
Sementara itu, lima tersangka yang merupakan anak di bawah umur dan berstatus ABH, yakni RK, DRP alias Denis, HR, KAM alias Muyeng, dan TF alias TG.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman maksimal hukuman yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara.
“Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat,” pungkas Kompol Probo Satrio.