Nasional – Seorang bidan dan ibu rumah tangga diringkus jajaran Polres Metro Bekasi lantaran keduanya melakukan praktik aborsi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka DS (30) yang merupakan seorang bidan, dan PP (25) seorang ibu rumah tangga melakukan aborsi dengan cara menggunakan obat penggugur kandungan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, perbuatan aborsi yang dilakukan oleh kedua tersangka sebanyak dua kali, dengan menggunakan obat penggugur kandungan.
Twedi menuturkan awal mulanya tersangka PP yang tengah mengandung anak ke empatnya dengan usia kandungan empat bulan ingin menggugurkan kandungan. Alasannya, dia masih memiliki anak pertama berusia delapan tahun dan yang kedua berusia tiga tahun. PP bersama suami sepakat untuk menggugurkan kandungan karena jarak kelahiran yang terlalu dekat dengan anak kedua dan juga kebutuhan ekonomi.
“Kemudian pada 3 November 2024, Anton Yusuf, saksi yang juga suami PP menghubungi tersangka DS yang bekerja di klinik Neska. Saksi memesan obat penggugur kandungan atau yang disebut obat misoprostol kepada DS,” ujar Twedi saat konfrensi pers di gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kamis (5/12/2024).
Lalu, tersangka PP pada 8 November 2024 menggunakan obat penggugur kandungan itu. Tak lama kemudian tubuhnya mengalami demam hingga menggigil selama lebih dari 15 menit. “Tidak lama kemudian terjadi kontraksi di perut, selanjutnya tersangka PP dibawa RS Mitra Keluarga Kalideres dan dilakukan tindakan dengan alasan tersangka PP terjatuh. Tidak lama kemudian gumpalan darah keluar dengan sendirinya dari dalam kemaluan tersangka PP,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka PP mengakui telah memesan dan membeli obat penggugur kandungan misoprostol dari tersangka DS sebanyak dua kali dengan rentang waktu yang berbeda.
“Selain mengugurkan anak ke empat, tersangka PP juga sebelumnya menggugurkan anak ketiga yang masih berusia kandungan kurang lebih selama satu bulan di kampungnya daerah Karawang sekitar April 2024 dengan menggunakan obat yang sama yang dibeli dari tersangka DS,” jelasnya..
Dikatakan Twedi, tersangka PP membeli obat aborsi tersebut dengan harga Rp 550.000 dan Rp 470.000 untuk mengugurkan kandungan anak ketiga dan keempatnya. Tersangka DS memalsukan resep dokter yang seolah olah di keluarkan klinik Neska untuk membeli obat aborsi tersebut di apotek Patricia, Bekasi.