Nasional – Polda Lampung mengonfirmasi Romadon, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tewas ditembak polisi di depan anak dan istrinya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) curanmor.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan Romadon, warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, ditembak karena melakukan perlawanan aktif dengan senjata api saat akan ditangkap.
“Pelaku yang merupakan DPO curanmor ini melawan dengan senjata api saat dilakukan penangkapan,” ujar Umi Fadillah saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024).
Terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri dan dilimpahkan ke Polda Lampung untuk sidang etik kepolisian, Umi Fadillah menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi.
“Polda Lampung berkomitmen untuk memproses dengan tegas anggota yang terlibat dalam kejahatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Umi Fadillah.
Menurut Umi Fadillah, anggota polisi penembak pelaku curanmor yang diduga melanggar kode etik kini sedang diperiksa oleh Bid Propam Polda Lampung.
“Anggota tersebut sudah diperiksa di Bidpropam Polda Lampung dan menunggu jadwal sidang kode etik,” jelasnya.
Polda Lampung memastikan akan serius menangani kasus ini tanpa toleransi bagi anggota yang melanggar aturan.
Sebelumnya, seorang pria bernama Romadon (31) tewas ditembak oleh anggota Jatanras Polda Lampung di depan anak dan istrinya pada akhir Maret 2024. Ia dituduh terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebihan yang mengakibatkan kematian.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, sebagai tim advokasi keluarga Romadon, memberikan keterangan pada Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024) lalu.