Nasional – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kupang dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada calon pekerja migran.
“Tersangka berinisial AS ditangkap pada Sabtu (7/12/2024) setelah keluarga korban melaporkan kasus dugaan TPPO di Kupang ke Polda NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Minggu (8/12/2024) dilansir Antara.
Dia menjelaskan, tersangka berinisial AS kini telah ditahan atas dugaan merekrut dan mempekerjakan korban berinisial FMN dengan iming-iming gaji dan pekerjaan yang tidak direalisasikan.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban, Jatantras Polda NTT langsung bergerak ke Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang. “Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua korban, yaitu YB (anak korban) dan FMN, bersama tersangka AS,” ujar Ariasandy.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap korban YB direkrut sejak Oktober 2024 untuk bekerja di peternakan ayam petelur dengan janji gaji Rp 300.000 per bulan. Namun, setelah 2 bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sama sekali.
Korban FMN dihubungi tersangka dengan janji pekerjaan di sebuah warung di Kupang. Korban datang dari Kabupaten Timor Timur Selatan (TTS) menggunakan travel pada 1 Desember 2024, lalu dijemput tersangka.
Namun, korban tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan dan justru dibawa ke peternakan ayam serta mengalami tindakan asusila oleh tersangka.
Dia menjelaskan, penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka TPPO di Kupang. Bukti-bukti tersebut, meliputi keterangan saksi dan korban, keterangan tersangka, hand phone milik korban dan tersangka, serta surat hasil visum et repertum korban.
Tersangka AS kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penyidik juga telah menyelesaikan proses pemberkasan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.
Kombes Pol Ariasandy menyatakan Polda NTT berkomitmen untuk memberantas TPPO di wilayahnya, termasuk di Kupang.