Nasional – Balita berusia 3,5 tahun bernama Kiara, warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dbunuh dengan cara dianaya dan diberi racun tikus oleh Ahmad Zulkifli (20) dan Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23). Keduanya warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan keterangan warga, Ahmad Zulkifli merupakan keponakan ibu korban berinisial TIP (28), sedangkan Jackvanden merupakan pria idaman lain TIP.
Paman korban, Juni Ariska mengungkapkan, sebelum peristiwa pembunuhan balita di Jombang, Kiara bersama ibunya dijemput Zulkifli dan Jackvanden. “Mereka bertiga membawa korban pada Rabu (11/12/2024) sekitar jam 11.00 WIB, katanya akan ke Palrejo,” ungkap Juni, kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Tidak berselang lama, kata Juni, TIP kembali pulang ke rumahnya. Kemudian dia mendapatkan kabar anaknya mengalami muntah-muntah tak sadarkan diri.
“Adik saya langsung ke Palrejo menjemput anaknya dan membawa ke Rumah Sakit PKU Mojoagung. Saat di rumah sakit adik saya curiga, kok banyak luka di tubuh, dada, dan kepala,” terangnya.
Mengingat kondisi bayi kritis, kata dia, akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Sakinah Mojokerto. “Di sana Kiara akhirnya meninggal,” sambung Juni.
Sedangkan ayah kandung korban yang melihat anaknya meninggal tidak wajar, langsung melaporkan peristiwa pembunuhan balita itu ke Polres Jombang. “Yang melaporkan saya dan ayah korban,” ucap Juni.
Dia menambahkan, hubungan ayah dan ibu kandung korban, sedang tidak baik. Pasangan orang tua korban itu pisah ranjang.
Sementara polisi yang mendapatkan laporan warga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung membawa jenazah korban ke RSUD Jombang untuk diautopsi.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, polisi menangkap terduga pelaku pembuhuhan balita di Jombang, yakni Zulkifli dan Jackvanden.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, dari hasil autopsi terungkap korban beberapa kali diberi racun tikus. “Jadi racun tikus dimasukkan berulang kali oleh terduga ke dalam gelas susu. Yang memberi racun tikus Zulkifli. Sedangkan yang menganiaya Jackvanden,” beber AKP Margono, Jumat (13/12/2024)
Ia menjelaskan, motif pembunuhan balita di Jombang dipicu sakit hati kedua pelaku kepada ibu korban.
Dari informasi yang dihimpun, Zulkifli mau membantu Jackvanden meracuni balita di Jombang karena merasa dendam dan sakit hati pada ibu korban yang sering berkata kasar kepada dirinya.
Sementara, Jackvanden bertindak sebagai pembeli racun tikus karena ibu korban tidak mau dinikahi karena masih mempunyai bayi.
Akibat perbuatannya, dua pelaku pembunuhan balita di Jombang terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.