Nasional – Brigadir AKS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan warga sipil inisial BA yang mayatnya diitemukan di perkebunan kelapa sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
AKS yang merupakan oknum personel Polresta Palangka Raya itu juga diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari anggota Polri dalam sidang etik Bidang Propam Polda Kalteng.
Penetapan tersangka Brigadir AKS diumumkan dalam konferensi pers oleh Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Erlan Munaji dan Dirkrimun Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024) sore.
Nugroho mengatakan Brigadir AKS ditetapkan sebagai tersangka setelah timnya melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan menggunakan scientific crime investigation Ditreskrimun Polda Kalteng.
Penyidik sudah melakukan audit investigasi dan melengkapi berkas perkera, serta menyidangkan AKS secara etik.
“Pelaku atau terlapor ini telah melakukan perbuatan tercela, patsus empat hari, dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kombes Nugroho.
Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra menambahkan, pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus polisi diduga bunuh warga tersebut.
Selain Brigadir AKS, penyidik juga menetapkan tersangka lain, yakni seorang warga sipil yang bekerja sebagai sopir berinisial H. Ia diduga juga terlibat dalam pembunuhan BA yang mayatnya ditemukan pada 6 Desember 2024.
“Menetapkan tersangka AKS dan H terkait tidak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.
Nuredy menegaskan Brigadir AKS dan H akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Jadi perlu kami sampaikan juga bahwa saat ini proses penyidikan (kasus polisi diduga bunuh warga) masih terus berlanjut,” ujar Nuredy.