Nasional – Polisi telah menetapkan Melody Sharon (31) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan rumah tangga setelah melindas kaki suaminya yang berinisial AG (35), dengan mobil di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Kejadian istri ketahuan selingkuh lalu lindas kaki suaminya ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Kombes Ade Ary Syam yang merupakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam laporan yang diterima pada Sabtu, 21 Desember 2024, mengonfirmasi bahwa AG juga melaporkan Melody Sharon atas dugaan perselingkuhan. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 6 November 2024 di Apartemen West Vista, Cengkareng, Jakarta Barat.
AG, yang merupakan suami sah dari Melody Sharon, menemukan bukti istri tercintanya selingkuh dengan pria lain melalui rekaman CCTV yang terpasang di apartemen.
Video tersebut menunjukkan Melody Sharon memasuki apartemen bersama seorang pria bernama Tommy Sugita.
“Pelapor selaku korban menerangkan bahwa terlapor adalah istri sahnya. Pada tanggal 6 November 2024, korban mengetahui dari CCTV apartemen bahwa istrinya memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya,” bunyi keterangan yang diterima pihak media.
Merasa dirugikan, AG melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (18/12/2024) pukul 16.46 WIB. Laporan tersebut kini sedang diproses untuk penyelidikan lebih lanjut.
Melody Sharon kini dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Barang bukti yang diajukan dalam laporan termasuk rekaman CCTV yang menguatkan dugaan perselingkuhan.
Selain itu, aksi Melody Sharon melindas kaki suaminya juga menambah daftar pelanggaran hukum yang harus dihadapi. Polisi terus menyelidiki kasus seorang istri yang ketahuan selingkuh dan melakukan kekerasan terhadap suaminya ini untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.