Nasional – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil meringkus warga negara asing (WNA) asal Rusia, Evgenii Karamyshev (33), karena nekat mengedarkan tujuh jenis narkoba. Pelanggannya mayoritas adalah warga asing yang menetap atau berlibur di Bali.
Tersangka, yang telah setahun tinggal di Bali, ditangkap tim pemberantasan BNNP Bali di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung, Bali, saat hendak mengedarkan narkotika jenis hasis seberat 223,15 gram. Narkoba tersebut diduga akan diedarkan menjelang perayaan tahun baru.
Kasus ini terungkap berkat pengembangan penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Evgenii ditangkap bersama barang bukti, lalu langsung diinterogasi di lokasi penangkapan. Aparat juga menggeledah kamar kos tersangka.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh jenis narkotika yang siap diedarkan. Barang bukti yang disita meliputi 24 bungkus plastik klip berisi hasis (62 gram), 10 plastik klip ganja, lima tanaman psilosibin, 36 plastik berisi kristal putih diduga mefentron, satu klip sabu, satu klip kokain, dua klip MDMA, dan tiga timbangan digital untuk menimbang narkoba.
Evgenii diketahui berperan sebagai pemecah dan distributor narkoba dengan sistem tempel, yaitu meletakkan barang di lokasi tertentu sesuai koordinat yang diberikan. Sebagai imbalan, ia menerima uang tunai atau mata uang kripto seperti Bitcoin.
Tersangka mengaku narkoba tersebut dipesan dari Thailand. Ia hanya bertugas menerima barang, memecahnya, dan mendistribusikan sesuai instruksi bosnya melalui aplikasi Telegram. Ironisnya, meski telah setahun menjalani bisnis peredaran narkoba, WNA Rusia itu mengaku tidak mengetahui identitas pelanggannya.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes I Made Sinar Sumbawa, menyatakan pihaknya terus menyelidiki kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba Rusia-Bali.
“Saat ini penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk membongkar jaringan narkoba Rusia-Bali yang lebih besar dan menangkap bandar di balik peredaran narkoba tersebut,” ujar Kombes Sinar Sumbawa.
Akibat perbuatannya, Evgenii Karamyshev WNA Rusia yang edarkan sabu terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.