Nasional – Seorang pria berinisial CK (50) warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap polisi seusai dilaporkan telah mencabuli delapan bocah laki-laki. Pelaku yang berprofesi sebagai penjual voucher internet ini melancarkan aksi pencabulan dengan modus mengiming-imingi uang jajan kepada para korbannya di Ciamis.
Kasus tersebut berhasil diungkap berkat laporan dari salah satu keluarga korban yang dilakukan oleh CK. Diduga CK telah melakukan aksi bejatnya itu selama puluhan tahun dengan delapan korban yang merupakan tetangganya.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan pelaku pencabulan di Ciamis ini melakukan aksinya dengan bujuk rayu mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban. Pelaku juga diduga memiliki kelainan seksual menyukai anak laki-laki meski masih mempunyai istri.
“Jadi pelaku ini melakukan bujuk rayu dan diming-iming uang Rp 7.000 sampai Rp 10.000 untuk melampiahkan hasratnya kepada para korban di bawah umur dengan cara menyodomi. Pencabulan tersebut ada yang berulang kali terjadi dan dalam melancarkan aksinya pelaku inu tidak ada ancaman kepada korban,” kata AKBP Akmal, Minggu (22/12/2024).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, salah satu dari delapan korban ini di antaranya sudah dewasa berusia 27 tahun dan sudah dicabuli sewaktu masih di bawah umur. Masing-masing korban adalah HN (9), DB (13), RD (13), MS (14), ID (14), FR (14), DK (14), dan ZN (27).
“Semua korban ini merupakan tetangga rumahnya si pelaku CK,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku pencabulan di Ciamis dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.