Nasional – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan penjelasan terkait kematian Budianto Sitepu, pria asal Kabupaten Deli Serdang yang meninggal dunia seusai ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Medan pada Selasa (24/12/2024).
Gidion menegaskan bahwa Budianto meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Medan setelah sempat mendapatkan perawatan medis akibat muntah-muntah di ruang penitipan tahanan sementara.
“Budianto Sitepu tidak meninggal di sel tahanan atau kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 10.34 WIB setelah dirawat di rumah sakit sejak Rabu (25/12/2024) pukul 15.05 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, ia mengalami muntah-muntah di ruang penitipan sementara,” jelas Gidion.
Budianto Sitepu bersama dua orang lainnya berinisial D dan P ditangkap atas dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 00.20 WIB. Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian menangkap ketiganya di lokasi kejadian dan membawa mereka ke Mapolrestabes Medan pada pukul 02.00 WIB.
Namun, Budianto mulai menunjukkan gejala tidak sehat pada sore hari, sehingga dibawa ke rumah sakit.
Terkait luka lebam yang ditemukan di tubuh Budianto, Gidion menjelaskan hasil visum sementara menunjukkan adanya luka di bagian kepala dan rahang, yang diduga terjadi saat proses penangkapan.
“Jadi awalnya itu seperti yang disampaikan oleh keluarga korban, yang bersangkutan itu mabuk. Kemungkinan saat diamankan kondisi korban mabuk, adanya perlawanan hingga terjadi dugaan kekerasan tersebut dan kini masih kita dalami,” ujarnya.
Gidion menyatakan, pihaknya telah memeriksa enam anggota Satreskrim yang terlibat dalam penangkapan Budianto. Pemeriksaan internal sedang dilakukan oleh Paminal Polrestabes Medan untuk memastikan ada atau tidak pelanggaran dalam prosedur penangkapan.