Nasional – Kasus pencabulan yang melibatkan sejumlah santriwati di salah satu yayasan pendidikan di Kabupaten Lombok Barat kini memasuki tahap penyelidikan.
Polres Lombok Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu S (ketua yayasan), M (pengajar), dan WM (anak dari ketua yayasan). Ketiganya diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang sebagian besar adalah santriwati di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial F (16) melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya pada akhir September 2024. Tidak tahan dengan perlakuan yang diterima, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahitnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Lembar, yang selanjutnya diarahkan ke Polres Lombok Barat untuk penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh dua tersangka, yakni S dan M. Perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali dengan lokasi utama di kamar ibu tersangka S, yang dalam kondisi sakit.
“Korban sering disuruh menjaga ibu tersangka S. Saat berada di kamar itulah perbuatan cabul dilakukan,” ujar AKP Abisatya, Sabtu (28/12/2024).
Dari penuturan santriwati korban pencabulan di Lombok Barat, pelaku S melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yakni pada Minggu (16/6/2024) pukul 02.00 Wita dan pada Rabu (7/8/2024) pukul 02.00 Wita. Sedangkan pelaku M melakukan pencabulan pada akhir September 2024 sekitar pukul 13.00 Wita di lokasi yang sama.
Selain itu, hasil pengembangan penyelidikan mengungkapkan bahwa anak dari ketua yayasan, WM, juga melakukan perbuatan asusila terhadap korban F. Visum menunjukkan adanya luka lama pada alat vital korban yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Tidak hanya F, penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya tiga korban lainnya yang juga mengalami perlakuan serupa oleh tersangka S dan M.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi menyatakan, total ada empat korban yang berhasil diidentifikasi.
“Kami menerima laporan dan permintaan perlindungan dari orang tua korban. Dari pendampingan yang dilakukan bersama unit PPPA dan pekerja sosial di Lombok Barat, kami menemukan adanya tindakan pencabulan hingga persetubuhan,” ungkap Joko.
Korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis di Balai Sentra Paramita, Kementerian Sosial, untuk mengatasi trauma yang dialami.